RADAR.CO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Curup, David Rosehan, menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum.
BB tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu (22/10).
Kehadiran Kalapas menjadi simbol sinergi kuat antar lembaga penegak hukum. Fokus utama kegiatan ini adalah memerangi peredaran narkoba di Lapas.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Bupati, Ketua DPRD, dan unsur Forkopimda.
Dukungan Kalapas Curup
Kalapas Curup menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejari Rejang Lebong.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kami tidak berkompromi dengan kejahatan narkoba,” ujar David Rosehan.
Bupati Rejang Lebong menambahkan kegiatan ini memperlihatkan sinergi semua lembaga penegak hukum di daerah.
“Kegiatan ini simbol sinergi kuat antar lembaga penegak hukum di Rejang Lebong,” kata H.M. Fikri Thobari.
Pemusnahan Barang Bukti

Halaman : 1 2 Selanjutnya

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

