KPK Rilis Empat Foto Terbaru Harun Masiku, DPO Kasus Korupsi Terkait PAW

RADAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis empat foto terbaru Harun Masiku sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat, 6 Desember 2024.
Foto-foto tersebut tercantum dalam surat DPO bernomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, KPK meminta agar Harun Masiku ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK di Jl. Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Surat tersebut memuat empat foto Harun Masiku. Dalam foto pertama, Harun tampak mengenakan kemeja putih dan menggunakan kacamata.
Sementara itu, pada foto kedua, ia terlihat memakai kemeja kotak-kotak merah yang dibiarkan terbuka, dipadukan dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life.”
BACA JUGA :
Cara Mudah Membuat Pupuk Organik Cair, Dengan Bahan-Bahan di Sekitar Kita
Pada foto ketiga, Harun Masiku terlihat mengenakan kemeja batik bermotif bunga dengan warna cokelat. Sementara itu, pada foto keempat, ia tampak memakai kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
Selain foto, KPK juga mencantumkan profil dan ciri fisik Harun Masiku dalam surat tersebut.
Informasi ini merupakan pembaruan dari data yang sebelumnya diterbitkan dalam surat DPO pada awal 2020.
Profil Harun Masiku
– Nama lengkap : Harun Masiku
– Tempat/tanggal lahir : Ujung Pandang, 21 Maret 1971
– Jenis kelamin : Laki-laki
– Kebangsaan : Indonesia
– Pekerjaan : Wiraswasta
Ciri-ciri fisik
– Tinggi badan : 172 cm
– Berat badan : Tidak disebutkan
– Rambut : Hitam
– Warna kulit : Sawo matang
Ciri khusus
– Berkacamata
– Bertubuh kurus
– Suara sengau
– Logat Toraja atau Bugis
Dalam surat DPO tersebut, KPK mencantumkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat jika menemukan Harun Masiku.
Kontak tersebut adalah Rossa Purbo Bekti, dengan alamat email Rossa.bekti@kpk.go.id, kemudian nomor telepon 021-25578300, dan nomor handphone 08119043917.
KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.
Kasus ini juga melibatkan tersangka lain, yakni Saeful Bahri.
KPK telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada 26 Oktober 2024. (Red)
2 Komentar