“Kami berkomitmen memberikan hak-hak Warga Binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses integrasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujar David.
Sementara itu, Kasi Binadik Iskandar Muda menambahkan, sidang TPP memastikan usulan pembebasan bersyaratan PB dan CB hanya diberikan kepada narapidana yang benar-benar layak.
“Melalui sidang ini, kita menjamin setiap keputusan diambil secara objektif berdasarkan hasil pembinaan dan penilaian petugas,” tutupnya.
Halaman : 1 2









