RADAR.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas, Jumat (31/10).
Sidang ini membahas usulan pemberian hak integrasi dan penunjukan tugas bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan.
Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Iskandar Muda, selaku Ketua TPP.
Turut hadir para pejabat struktural yang memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap setiap warga binaan yang diusulkan.
Sidang TPP menjadi langkah penting untuk menentukan kelayakan warga binaan menerima hak integrasi maupun penunjukan sebagai tamping (tahanan pendamping) berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku selama masa pidana.

Dalam sidang kali ini, sebanyak 25 warga binaan diusulkan:
- Pembebasan Bersyarat (PB): 12 orang
- Cuti Bersyarat (CB): 2 orang
- Tamping: 11 orang
Kasi Binadik, Iskandar Muda, menyampaikan bahwa sidang TPP ini menunjukkan komitmen Lapas Curup dalam menjalankan fungsi pembinaan.
Proses dilakukan berdasarkan prinsip obyektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









