RADAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil memastikan masa depan Abdullah Ihsan, anak korban kekerasan.
Ini setelah Psngadilan Agama Curup resmi mengabulkan permohonan perwalian tersebut pada 6 November 2025.
Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata SH MH menjelaskan, pendampingan bermula pada 19 Juni 2025.
Kala itu, pihak LKSA Anak Sholeh/Panti Asuhan Anak Shaleh mengajukan permohonan bantuan hukum terkait proses penetapan perwalian dan pengurusan identitas anak.
Permohonan itu disampaikan karena pihak LKSA mendapat informasi, jika Kejari dapat membantu penyusunan permohonan perwalian.
“Kami menerima permohonan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Kiki.
Anak Korban Kekerasan yang Tidak Diketahui Identitas Orang Tuanya

Dalam kesempatan itu, Kiki menjelaskan Abdullah Ihsan merupakan anak yang dirawat LKSA sejak 2019.
Diceritakannya, jika seorang perempuan yang diduga merupakan korban kekerasan seksual dan menghilang setelah menitipkan anak tersebut.
“Identitas orang tua kandung tidak diketahui dan upaya pencarian juga tidak membuahkan hasil. Karena itu, kebutuhan pengasuhan harus dipastikan melalui penetapan perwalian,” jelas Kiki.
Sesuai rekomendasi Dinas Sosial Rejang Lebong dan hasil asesmen pekerja sosial, LKSA menunjuk Yuyun Wahyuni S.Pd, pengurus LKSA Anak Shaleh Hidayatullah Curup, sebagai calon wali yang layak bagi Abdullah Ihsan.
Dokumen Lengkap dan Proses Persidangan

Setelah menerima permohonan, Kejari bersama LKSA mulai melengkapi dokumen untuk diajukan ke Pengadilan Agama Curup. Pada 7 Oktober 2025, permohonan dinyatakan lengkap dan masuk proses persidangan.
“Kami mengikuti setiap persidangan dan memastikan keterangan saksi serta bukti pendukung tersampaikan secara utuh,” ungkap Kiki.
Menurutnya, beberapa kendala ditemukan, seperti masalah administrasi kependudukan, ketiadaan anggota keluarga lain, serta proses pembuktian yang memerlukan ketelitian.
“Namun seluruh tantangan itu berhasil dilalui berkat koordinasi lintas lembaga,” tambahnya.
Penetapan Resmi Pengadilan

Berdasarkan keterangan saksi dan pertimbangan hukum, Pengadilan Agama Curup akhirnya mengeluarkan penetapan dengan nomor 117/Pdt.P/2025/PA.Crp yang isinya:
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan Abdullah Ihsan berada di bawah perwalian Yuyun Wahyuni S.Pd.
- Menyatakan Yuyun berhak mewakili Abdullah Ihsan dalam tindakan hukum di dalam maupun luar pengadilan.
Kepastian Hukum bagi Masa Depan Anak
Kajari menegaskan, penetapan ini sangat penting untuk melindungi hak anak. Terutama dalam pendidikan, perlindungan hukum, dan kebutuhan dasar lainnya.
“Dengan adanya penetapan perwalian, maka anak mendapatkan kepastian siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan pengelolaan hak-haknya,” kata Kiki.
Di sisi lain, Ia berharap keputusan tersebut memberi manfaat jangka panjang bagi masa depan Abdullah Ihsan.
“Ini adalah bentuk hadirnya negara dalam melindungi anak yang membutuhkan,” tutup Kajari.









