Seluruh barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung putih bermotif ayam yang sebelumnya sudah dibawa pelaku.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura seperti pencari barang bekas.
“Pelaku membawa karung putih seolah-olah sedang mengumpulkan barang bekas, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga saat melintas di sekitar lokasi,” jelas Desnal.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit televisi Coocaa 32 inci.
Kemudian satu unit laptop Acer Aspire E1-470G beserta charger, tas ransel merek Acer, dompet kulit warna cokelat, serta beberapa nota pembelian barang milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagian barang hasil curian telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









