“Unit Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial RK, warga Desa Pagar Gunung,” jelas AKP S Simanjuntak.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kontrakan di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Timur. Saat diamankan, pelaku masih membawa ponsel milik korban.
Pelaku yang masih berstatus pelajar mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Ia mengaku menggadaikan motor korban di Desa Kepala Curup seharga Rp900 ribu.
Sementara senjata tajam yang digunakan dibuang di jembatan Desa Air Meles Atas.
Barang Bukti Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya ponsel korban, uang tunai Rp900 ribu hasil gadai motor, serta pakaian korban saat kejadian.
AKP S Simanjuntak menambahkan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap motor korban dan senjata tajam yang digunakan.
“Kami terus kembangkan penyelidikan dan amankan pelaku di Polres Rejang Lebong,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama pelajar, agar selalu waspada saat bepergian sendirian.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









