“Tanah ini bukan untuk dijual, tapi kehidupan anak cucu. Manfaatnya hasil perjuangan bersama,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri, mengingatkan sertipikat harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan.
“Kepastian hukum tanah harus digunakan sebaik mungkin agar masyarakat makin sejahtera,” katanya.
Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang butuh pendampingan.
Mulai dari pengelolaan lahan, akses modal usaha, hingga pengembangan potensi tanah secara produktif.
“Kalau butuh pinjaman modal, masyarakat bisa hubungi pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten,” pungkas Alkadri.
Halaman : 1 2









