Berdasarkan keterangan korban, pelaku dua kali melakukan pengancaman — pertama menggunakan senjata tajam, dan kedua menggunakan senjata api rakitan.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Padang Ulak Tanding langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berada di rumahnya di kawasan Trans Bukit Merbau.
Kronologis Penangkapan
Unit Resintel dan Intel Polsek Padang Ulak Tanding yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., segera menuju lokasi.
Setibanya di rumah pelaku, petugas melakukan tindakan cepat dengan mendobrak pintu dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan di kamar pelaku.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam, panjang sekitar 35 cm, dengan gagang kayu.
- Dua utas karet bekas ban dalam yang digunakan untuk mengikat besi laras dengan gagang senjata.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Polsek Padang Ulak Tanding terhadap laporan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









