“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku. Senjata api rakitan yang diamankan ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.
Di sisi lain, Ia menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong tidak akan mentolerir kepemilikan senjata api tanpa izin dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman berat,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata api tanpa izin.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.









