RADAR.CO.ID – Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam giat tersebut, Pria berinisial TH (37), warga Kecamatan Curup Timur, ditangkap beserta total sabu seberat 17,18 gram dari dua lokasi berbeda.
Informasi diperoleh Radar.co.id, jika penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Air Meles Bawah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil menangkap Toni di sebuah rumah bedengan.
Dalam keterangannya, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM., MAP, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak membenarkan.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan hingga Subuh,” sampai Kabag Ops yang turut didampingi KBO Satres Narkoba, Iptu Ali Ardani saat konferensi pers, Kamis 4 Desember 2025.
Lanjut Kabag Ops ada 2 lokasi yang dilakukan penggerebekan. Dari lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, yaitu:
- 2 paket sedang bertuliskan “¼”
- 1 paket sedang bertuliskan “100”
- 2 paket kecil bertuliskan “50”
- 3 paket kecil bertuliskan “25”
Selain paket sabu, polisi juga menyita plastik klip, dua lembar plastik putih, satu celana jeans, serta HP Xiaomi Redmi 13.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









