Total berat barang bukti di lokasi pertama mencapai 7,07 gram.
Pengembangan ke Rumah Kedua
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menuju rumah lain milik pelaku di Kelurahan Kesambe Baru.
Di sini, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa:
- 4 paket sedang sabu dibungkus plastik klip, tisu, dan lakban hitam
- 1 paket sedang sabu dalam plastik besar
- Plastik klip berbagai ukuran
Timbangan digital merek Camry - Satu bong (alat hisap sabu) dari botol Sprite
- Korek api gas dan kantong kain biru
Berat sabu di lokasi kedua tercatat 10,11 gram, dan seluruh barang bukti diakui milik Toni.
Pengedar dengan Beberapa Alamat
Sementara itu, Polisi menyebut pelaku memiliki beberapa alamat domisili. Yakni di Desa Air Meles Bawah, Kelurahan Kesambe Baru, serta alamat sesuai KTP di Kelurahan Sidorejo, Curup Tengah.
Tidak hanya itu, Pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengawasan petugas.
Terancam 20 Tahun Penjara
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan Toni sebagai pengedar narkotika golongan I. Ia dijerat dengan:
- Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar
- Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 6–20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar
Di sisi lain, Kabag Ops menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong akan terus menindak tegas para pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









