Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua terduga pelaku, yakni:
- RH (42), warga Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan
- MA (20), warga Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan. Penangkapan dilakukan setelah tim kami memperoleh bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka. Saat ini penyidikan sedang berjalan untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya TKP lain,” jelas Iptu Ibnu Sina.
Kapolsek menyebut bahwa kedua pelaku ini terungkap merupakan Mertua dan Menantu.
“Alasan mereka membobol gudang dan mencari alat-alat bengkel untuk kebutuhan sehari-hari,” sampainya.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kapolsek menambahkan, kedua terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Selama proses penangkapan maupun pemeriksaan, situasi tetap aman dan terkendali. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindak pidana serupa,” tutupnya.
Halaman : 1 2









