Beranda HEADLINE Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar
Nasional

Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar

Menpan-RB ikut menanggapi Soal Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

RADAR.CO.ID – Meskipun saat ini seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tahapannya masih berjalan. Namun kabarnya, seleksi CPNS 2025 segera dibuka.

Namun pada seleksi CPNS 2025, ada kategori pelamar yang boleh dan tidak boleh mendaftar, apa saja ? Simak keterangan dibawah ini.

Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam sebuah kesempatan telah menyampaikan informasi terkait seleksi CPNS 2025.

Seleksi CPNS 2025
Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka

Diungkapannya, ada kemungkinan besar seleksi CPNS dibuka kembali pada tahun 2025 ini.

BACA JUGA :

Masih Ada Kesempatan Bagi Honorer Gagal PPPK Tahap 1, Ini yang Harus Dilakukan : Semoga Berhasil!

Tetapi, terkait teknis dan berapa formasi yang bakal disiapkan dalam seleksi CPNS 2025, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini tahapannya masih berlangsung.

Namun bagaimana pun itu, seleksi CPNS 2025 tidak bisa sembarangan.

Bahkan ada sejumlah kategori yang dilarang untuk mengikuti seleksi CPNS.

BACA JUGA :

Dijamin Ampuh, Ini 5 Cara Alami Obati Sakit Gigi

Ini juga telah terlampir dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Lalu siapa boleh mendaftar CPNS ? 

1. WNI

2. Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun

3. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang dilamar

4. Sehat baik secara jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain

6. PNS aktif tidak bisa daftar dalam pengadaan seleksi CPNS yang dibuka

 

Sementara Kategori yang tidak Diperbolehkan melamar CPNS 2025, diantaranya :

1. Memiliki usia lebih dari 35 tahun

2. Pelamar yang memiliki status sebagai PNS atau ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah

3. Pelamar yang mempunyai catatan kriminal atau pernah ditindak pidana kejahatan termasuk pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi pemerintahan.

Demikianlah informasi seleksi CPNS 2025 yang kabarnya segera dibuka. (Red)

 

 

 

Sebelumnya

PSSI Pecat Sty dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

Selanjutnya

Pemerintah Alokasikan KUR Rp 20 Triliun Khusus Peralatan Produksi, Kementerian Siapkan Aturan

Redaksi
Penulis

Redaksi

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id
advertisement
advertisement