RADAR.CO.ID – Lapas Kelas IIA Curup kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di aula lapas, Jumat (3/10).
Sidang dipimpin Kasi Binadik, Iskandar Muda, bersama seluruh anggota TPP yang terdiri dari pejabat struktural dan petugas pembinaan.
Agenda utama kali ini membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi tujuh WBP.
Penilaian dilakukan berdasarkan perilaku, kedisiplinan, serta hasil pembinaan yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

Ketua Tim TPP Lapas Curup, Iskandar Muda, menegaskan sidang berlangsung transparan.
“Usulan integrasi harus dipertimbangkan objektif, tidak hanya dari administrasi, tetapi juga sikap dan perilaku WBP,” ujarnya.
Kalapas Curup, David Rosehan, juga menekankan pentingnya tahapan TPP ini.
“Hak integrasi bukan hadiah, tapi penghargaan atas perilaku baik selama pembinaan,” tegasnya.
David menambahkan, keputusan TPP harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami pastikan keputusan yang diambil adil, layak, dan mendukung keberhasilan pembinaan,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









