Kemudian potongan pipet plastik warna hitam, serta satu unit handphone Android merek Itel warna hitam.
Gencar Tindak Pelaku Narkoba
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AMR warga Kecamatan Curup Tengah, serta RA, warga Kecamatan Curup.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan empat paket kecil narkotika golongan I, satu unit handphone Vivo Y17s warna hitam, serta satu lembar celana dalam warna hitam.
Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026. Seorang pria berinisial F warga Kecamatan Curup Timur, berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening.
Andhika menjelaskan, tersangka F masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus keempat terungkap pada Sabtu malam, 17 Januari 2026.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









