Bahkan sampai saat ini pun, pembayaran TPP tidak ada bermasalah di masing-masing OPD.
“Selama masuk ke ruang kami (BPKD, red) dalam bentuk pengajuan, pasti kita realisasikan secepatnya. Tapi kalau pengajuan tidak ada di tempat kami, otomatis tidak bisa di realisasikan,” tandasnya.
Sekedar mengulas, Bupati Rejang Lebong M Fikri SE MAP sebelumnya telah mengeluarkan SE Nomor 900/035/BPKD/2025.
SE tersebut mengatur tentang pemotongan TPP ASN Rejang Lebong jika target PAD tidak tercapai oleh OPD.
Pemotongan TPP ASN dilakukan bertahap sesuai dengan tingkat teguran yang diterima OPD.
- Teguran pertama: TPP dipotong sebesar 10%
- Teguran kedua: TPP dipotong sebesar 20%
- Teguran ketiga: TPP dipotong sebesar 30%
- Teguran keempat: TPP dipotong sebesar 40%. (**)
Halaman : 1 2









