Selain itu, empat orang peserta seleksi PPPK juga diketahui mengundurkan diri secara resmi.
“Harapan kita, setelah proses verifikasi selesai, hasil kelulusan yang diumumkan benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada temuan seperti tenaga siluman, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, jika batas waktu untuk proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK adalah 01 Oktober.
“Artinya, kita masih memiliki waktu. Kita berharap proses verifikasi ini cepat selesai,” tandasnya. (**)
Halaman : 1 2