Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong

- Pewarta

Rabu, 3 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi mengumumkan penetapan 2 tersangka pada Rabu malam 3 September 2025.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan 2 tersangka yang ditetapkan yakni D dan RI.

“Untuk tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Curup hingga 20 hari ke depan,” sampai Kajari didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH dan para Kasi.

Dalam kasus ini, kata Kajari, D bertindak sebagai PPK kegiatan BLUD tahun 2022-2023.

Baca Juga :  Apel Pagi Lapas Curup, Momentum Perkuat Disiplin dan Integritas Pegawai

Sedangkan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sekaligus Pemilik CV Agapi Mitra.

“Kedua tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam. D dicecar 18 pertanyaan, dan RI 5 pertanyaan,” kata Kajari.

Sementara itu, Kajari mengatakan jika penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Usai Kunjungi Taman Anggur Kirana, Bupati Fikri Tertarik Kembangkan Budidaya Anggur Hingga ke Desa-desa di Rejang Lebong

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di RSUD. Ini guna mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022-2023.

Anggaran makan minum tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar. Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa menyita berbagai dokumen hingga laptop sebagai barang bukti.

Detik-detik 2 Tsk Digiring Menuju Mobil Tahanan

Berita Terkait

44 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan II di Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong Kerahkan 300 Personel Bersihkan Fasilitas Umum
Bupati Fikri: Anggaran Sekecil Apa Pun Wajib Berdampak Bagi Masyarakat Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Kembali Gelar Mutasi, Siapa Saja Dilantik?
Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Beasiswa SMA Kebangsaan
Perkuat Zona Integritas, Kalapas Curup Ikuti Penandatanganan WBK–WBBM Kanwil Ditjenpas Bengkulu
Polisi Bongkar Kebun Ganja di Rejang Lebong, Tangkap 1 Pelaku
HPBR Rejang Lebong Bantu Ananda Yudha yang Dirawat Intensif di RS M. Yunus Bengkulu

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:39 WIB

44 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan II di Rejang Lebong

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:28 WIB

Polres Rejang Lebong Kerahkan 300 Personel Bersihkan Fasilitas Umum

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Fikri: Anggaran Sekecil Apa Pun Wajib Berdampak Bagi Masyarakat Rejang Lebong

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Rejang Lebong Kembali Gelar Mutasi, Siapa Saja Dilantik?

Senin, 2 Februari 2026 - 20:08 WIB

Perkuat Zona Integritas, Kalapas Curup Ikuti Penandatanganan WBK–WBBM Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

44 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan II di Rejang Lebong

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:39 WIB

TRAVEL DAN WISATA

Dewan Dorong Peningkatan PAD Wisata Ditengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 7 Feb 2026 - 05:00 WIB

REJANG LEBONG

Polres Rejang Lebong Kerahkan 300 Personel Bersihkan Fasilitas Umum

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:28 WIB

REJANG LEBONG

Pemkab Rejang Lebong Kembali Gelar Mutasi, Siapa Saja Dilantik?

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:08 WIB