Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi mengumumkan penetapan 2 tersangka pada Rabu malam 3 September 2025.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan 2 tersangka yang ditetapkan yakni D dan RI.

“Untuk tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Curup hingga 20 hari ke depan,” sampai Kajari didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH dan para Kasi.

Dalam kasus ini, kata Kajari, D bertindak sebagai PPK kegiatan BLUD tahun 2022-2023.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Dimulai di Rejang Lebong

Sedangkan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sekaligus Pemilik CV Agapi Mitra.

“Kedua tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam. D dicecar 18 pertanyaan, dan RI 5 pertanyaan,” kata Kajari.

Sementara itu, Kajari mengatakan jika penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  48 Tim dari 3 Kabupaten Ikuti Turnamen Bola Voli Memperebutkan Piala Bupati Rejang Lebong

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di RSUD. Ini guna mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022-2023.

Anggaran makan minum tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar. Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa menyita berbagai dokumen hingga laptop sebagai barang bukti.

Detik-detik 2 Tsk Digiring Menuju Mobil Tahanan

Berita Terkait

Jaksa Sita Sejumlah Aset 2 Tersangka, Pengusutan Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong Terus Bergulir
Baru Tiba di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta? Ini 15 Tempat Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi
Tiba di Gedung DPRD Rejang Lebong, Massa Dikawal Ketat Personel Gabungan
Lapas Curup Giatkan Kontrol Kebersihan di Blok Hunian
Kepala KPLP Lapas Curup Pimpin Aplusan Jaga, Tekankan Kedisiplinan dan Kepatuhan
Polres Rejang Lebong Terlibat Aktif Salurkan Beras SPHP ke Masyarakat
Polisi Pastikan Penyaluran Beras SPHP Aman dan Tepat Sasaran
Lapas Curup Rutin Gelar Bimbingan Iqra’ dan Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:53 WIB

Jaksa Sita Sejumlah Aset 2 Tersangka, Pengusutan Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong Terus Bergulir

Kamis, 4 September 2025 - 08:09 WIB

Baru Tiba di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta? Ini 15 Tempat Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi

Rabu, 3 September 2025 - 22:31 WIB

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong

Rabu, 3 September 2025 - 15:00 WIB

Tiba di Gedung DPRD Rejang Lebong, Massa Dikawal Ketat Personel Gabungan

Selasa, 2 September 2025 - 14:36 WIB

Lapas Curup Giatkan Kontrol Kebersihan di Blok Hunian

Berita Terbaru

OTOMOTIF

Wuling Air EV Jadi Mobil Listrik Favorit di Indonesia

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:17 WIB

Rejang Lebong

Polisi Awasi Peredaran Beras SPHP di Rejang Lebong

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:42 WIB