RADAR.CO.ID – Dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi mengumumkan penetapan 2 tersangka pada Rabu malam 3 September 2025.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan 2 tersangka yang ditetapkan yakni D dan RI.
“Untuk tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Curup hingga 20 hari ke depan,” sampai Kajari didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH dan para Kasi.
Dalam kasus ini, kata Kajari, D bertindak sebagai PPK kegiatan BLUD tahun 2022-2023.
Sedangkan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sekaligus Pemilik CV Agapi Mitra.
“Kedua tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam. D dicecar 18 pertanyaan, dan RI 5 pertanyaan,” kata Kajari.
Sementara itu, Kajari mengatakan jika penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Hal ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kedua tersangka, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di RSUD. Ini guna mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022-2023.
Anggaran makan minum tersebut mencapai Rp 2,3 Miliar. Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa menyita berbagai dokumen hingga laptop sebagai barang bukti.
Detik-detik 2 Tsk Digiring Menuju Mobil Tahanan