RADAR.CO.ID – Pemkab Rejang Lebong saat ini tengah menyiapkan PPPK untuk diperbantukan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, M. Andy Afrianto usai mengikuti sosialisasi KDKMP bersama Kemenpan RB di ruang rapat Sekretaris Daerah melalui zoom meeting.
Dimana menurut Andy, BKPSDM akan melakukan pemetaan lebih dulu terhadap PPPK yang akan ditempatkan di Koperasi Merah Putih.
“Pemetaan ini juga akan dikoordinasikan dengan BKN agar sesuai regulasi,” ungkap Andy, Jumat 26 September 2025.
Andy menambahkan, pengusulan PPPK yang diperbantukan ke KDKMP akan diajukan melalui aplikasi resmi BKN.
“Setelah disetujui, BKN atau Kemenpan RB akan menerbitkan surat tugas resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Andy menjelaskan jika setiap KDKMP minimal mendapat satu PPPK dan maksimal tiga orang.
Namun nanti disesuaikan dengan kebijakan Bupati Rejang Lebong.
PPPK yang ditempatkan wajib berpendidikan minimal D-III, bisa berasal dari PPPK murni atau paruh waktu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









