RADAR.CO.ID – Mantan Gubernur Bengkulu periode 2005–2012, Agusrin M Najamudin, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong senilai Rp20,5 miliar yang menimpa PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).
Agusrin, yang juga kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, diduga terlibat dalam transaksi antara PT TAC dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) miliknya.
Dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang diserahkan sebagai pembayaran ternyata kosong saat dicairkan.
Mantan Anggota DPR RI Turut Jadi Buronan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa DPO diterbitkan tidak hanya untuk Agusrin.
Tetapi juga untuk mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik.
“Berkas perkara sudah P21 dan tinggal menunggu tahap II. Namun kedua tersangka tidak hadir saat dipanggil. Oleh karena itu diterbitkan DPO,” kata Budi.
Di sisi lain, Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menyebut kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









