Sedangkan menurut Kustanto, lahan eks HGU PT Budi Putra Makmur yang berada di Desa Kayu Manis seluas 301 hektare.
HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2019. Dimana saat ini sebagian besar sudah digarap masyarakat untuk perkebunan kopi dan sayuran.
“Baik lahan eks PT Sembada Nabracom maupun PT Budi Putra Makmur dapat diajukan pemanfaatannya. Baik untuk kepentingan masyarakat maupun pembangunan daerah. Pemda dapat menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri melalui Badan Bank Tanah,” tambah Kustanto.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan kedua lahan eks HGU tersebut.
“Tentu kita berharap lahan ini bisa dan harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. Kami akan segera mengajukan permohonan pemanfaatan kepada Menteri melalui Badan Bank Tanah,” tegas Bupati Fikri. (**)
Halaman : 1 2