Selain itu, kasus dugaan penyimpangan makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 juga menjadi sorotan besar, dengan potensi kerugian lebih dari Rp 737 juta dan empat tersangka.
Tidak hanya itu, Kejari masih menangani perkara penyalahgunaan APBDes Turan Baru tahun 2017 dengan kerugian Rp 533 juta dan saat ini sedang menunggu putusan banding.
Kasus APBDes Air Kati tahun 2023 dengan kerugian Rp 500 juta juga berada pada tahap serupa.
Totalnya, delapan tersangka korupsi telah menjalani persidangan, termasuk dua perkara hasil pelimpahan.
Langkah Konkret Kejaksaan
Dari sisi penyelamatan keuangan negara, Kejari Rejang Lebong juga menunjukkan langkah konkret.
Sementara itu, pada Perkara TKS berhasil mengembalikan Rp 76 juta ke kas negara, sementara perkara RSUD menyumbang pengembalian sekitar Rp 508 juta.
Dua perkara yang sudah inkrah—pembangunan rumah produksi gula aren dan pembangunan laboratorium RSUD Curup—menambah pengembalian masing-masing Rp 296 juta dan Rp 4 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









