Karena keberadaan kedua tersangka tidak diketahui, Polda Metro Jaya menerbitkan DPO pada 14 Oktober 2025.
Awal Mula Kasus: Kerja Sama HPH Hingga Pembentukan Perusahaan Baru

Eks Gubernur Bengkulu ditetapkan jadi DPO oleh Polda Metro Jaya. [Ist]
Perkara ini dilaporkan bermula dari kerja sama bisnis antara PT TAC dan PT API sejak 27 Maret 2017. PT TAC mendapat kuasa menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) milik PT API.
Kerja sama itu berlanjut pada 18 April 2017 dengan pendirian PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI), di mana PT TAC memegang 52,5 persen saham dan PT API 47,5 persen.
Beberapa tahun kemudian, PT API berniat menjual izin HPH kepada pihak ketiga.
Agusrin disebut sempat menawarkan agar PT TAC membeli izin tersebut, namun tawaran itu ditolak.
Kesepakatan Rp33,3 Miliar dan Cek yang Tak Bisa Dicairkan
Kemudian pada 7 Mei 2019, kedua pihak bertemu di PT CKI dan menyepakati nilai transaksi Rp33,3 miliar.
PT API disebut menyerahkan uang muka Rp2,5 miliar serta pembayaran lanjutan Rp4,7 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









