Kekurangan pembayaran Rp25,8 miliar diserahkan dalam bentuk dua lembar cek BNI bernomor CP527029 dan CP527030.
Cek tersebut diserahkan Agusrin dan Raden Saleh kepada PT TAC pada 9 Agustus 2019. Namun saat dicairkan, kedua cek itu tak memiliki dana.
Merasa dirugikan, PT TAC melapor ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2, 3, dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk Pasal 167 KUHP.
Hingga kini, penyidik masih memburu keberadaan kedua tersangka untuk pelimpahan tahap II.









