RADAR.CO.ID – Penyidikan kasus korupsi anggaran makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023 terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri menemukan alat bukti baru dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan bahwa alat bukti baru saat ini tengah dikembangkan oleh penyidik.
“Berdasarkan informasi penyidik, ada. Alat bukti baru ini sedang dikembangkan,” sampai Kajari.
Menurut Kajari, pendalaman untuk menggali informasi dalam kasus tersebut sedang berlangsung.
Namun Kajari menegaskan, jika kegiatan melanggar hukum dalam kasus ini yakni kegiatan tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, kegiatan ini tidak melalui tender,” ujar Kajari.
Selain itu, Kajari juga menyebut soal beberapa modus korupsi yang dilakukan dalam kegiatan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong.
Diantaranya ada kegiatan fiktif, ada yang tidak sesuai dengan jumlah kuotanya.
“Kemudian juga ada yang seharusnya tidak perlu diberikan lagi tapi tetap diberikan,” ungkapnya.
Peluang Tersangka Baru
Sementara itu, Kajari Rejang Lebong juga menegaskan pihaknya tidak menutup peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya