“Untuk tersangka baru kita masih melihat fakta-fakta penyidikan. Tapi tak menutup kemungkinan tergantung dari hasil penyidikan nantinya,” ujarnya.
2 Tersangka Telah Ditetapkan
Sekedar mengulas, Rabu malam 3 September 2025, Kejari Rejang Lebong resmi mengumumkan penetapan terhadap 2 tersangka yakni yakni D dan RI.
Dalam kasus ini, D bertindak sebagai PPK kegiatan BLUD pada tahun 2022-2023. Sedangkan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sekaligus Pemilik CV Agapi Mitra.
Kedua tersangka baik D maupun RI ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam. D dicecar 18 pertanyaan, dan RI 5 pertanyaan.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Hal ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kedua tersangka, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (**)
Halaman : 1 2









