Jaksa Temukan Alat Bukti Baru Dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rumah Sakit

- Pewarta

Sabtu, 13 September 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Untuk tersangka baru kita masih melihat fakta-fakta penyidikan. Tapi tak menutup kemungkinan tergantung dari hasil penyidikan nantinya,” ujarnya.

2 Tersangka Telah Ditetapkan

Sekedar mengulas, Rabu malam 3 September 2025, Kejari Rejang Lebong resmi mengumumkan penetapan terhadap 2 tersangka yakni yakni D dan RI.

Dalam kasus ini, D bertindak sebagai PPK kegiatan BLUD pada tahun 2022-2023. Sedangkan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sekaligus Pemilik CV Agapi Mitra.

Baca Juga :  Misi Tuntas! Kejari Rejang Lebong Berhasil Pastikan Masa Depan Anak Korban Kekerasan, Permohonan Perwalian Dikabulkan

Kedua tersangka baik D maupun RI ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam. D dicecar 18 pertanyaan, dan RI 5 pertanyaan.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Hal ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Lapas Curup Intensifkan Razia Rutin, Pastikan Hunian WBP Aman dan Kondusif

Kedua tersangka, kata Kajari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (**)

Berita Terkait

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur
Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!
Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak
HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma
Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:22 WIB

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:55 WIB

Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:49 WIB

Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak

Senin, 9 Februari 2026 - 08:53 WIB

HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Berita Terbaru