Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YP langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Curup.
Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan,” tambah Hironimus.
Dengan ditahannya YP, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan RH selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, DP sebagai mantan Kabag Administrasi sekaligus PPK kegiatan BLUD, dan RI, ASN RSUD Rejang Lebong yang juga terkait dengan CV Agapi Mitra.
Penyidik menegaskan, proses pengembangan kasus masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan.
Halaman : 1 2









