RADAR.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengikuti pengarahan strategis terkait masa transisi pemberlakuan KUHP 2023 dan Kitab KUHAP 2025.
Khususnya pada bidang pelayanan tahanan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan diikuti secara virtual pada Rabu (07/01).
Pengarahan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Curup, David Rosehan, bersama jajaran pejabat struktural.
Seluruh peserta menyimak pemaparan dan pembahasan yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta KUHAP 2025 yang efektif diterapkan mulai 2 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk mengantisipasi potensi kendala teknis.
Khususnya dalam pelaksanaan penahanan dan eksekusi putusan pengadilan selama masa peralihan regulasi hukum pidana.
Ditjenpas menekankan pentingnya kesiapan dan keseragaman pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









