RADAR.CO.ID – Selain menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, Polda Metro Jaya menetapkan Raden Saleh Abdul Malik, eks Anggota DPR RI.
Keduanya terjerat kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong senilai Rp20,5 miliar yang merugikan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Karena tidak hadir pada pemanggilan, keduanya ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menambahkan bahwa DPO diterbitkan pada 14 Oktober 2025 setelah keberadaan kedua tersangka tidak diketahui.
Awal Kasus dari Kerja Sama HPH

Kasus ini bermula pada 27 Maret 2017 ketika PT TAC menjalin kerja sama dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin.
PT TAC mendapat kuasa menggunakan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) milik PT API.
Kerja sama berlanjut hingga pembentukan PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) pada 18 April 2017 dengan komposisi saham 52,5 persen untuk PT TAC dan 47,5 persen untuk PT API.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









