RADAR.CO.ID – Ratusan warga dari Desa Taba Dipoa dan Taba Kauk Kecamatan Lebong Sakti serta Desa Garut Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menggelar aksi damai pada Senin (16/02/2026).
Aksi berlangsung di lokasi rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Garut.
Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan penolakan terhadap pembangunan tersebut karena mengklaim lahan yang digunakan merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat.
Mereka meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga ada kejelasan status lahan.
Saat aksi berjalan, sempat terjadi insiden perusakan fasilitas Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut yang berada di sekitar lokasi. Meliputi kaca, pintu, dan sejumlah kursi.
Dalam orasinya, perwakilan warga menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka meminta agar dokumen hibah atau izin yang berkaitan dengan Lapangan Bola Taba Seberang segera dicabut dan dibatalkan.
Selain itu, warga mendesak agar seluruh dukungan administratif terhadap pembangunan dihentikan dan lahan dikembalikan kepada masyarakat dalam kondisi semula.
Aksi ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lebong.
Penjabat Sekretaris Daerah Lebong, Syarifuddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah berada di posisi netral dan berperan sebagai fasilitator.
“Kami berada di tengah-tengah masyarakat. Apa yang menjadi aspirasi warga akan kami fasilitasi dan teruskan ke pemerintah pusat, karena masyarakat menyatakan keberatan,” ujar Syarifuddin.
Ia menjelaskan, secara administratif lahan tersebut memang tercatat berada di wilayah Desa Garut.
Namun demikian, persoalan klaim tanah adat perlu diselesaikan melalui forum musyawarah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Secara administrasi memang masuk Desa Garut. Tapi karena ada klaim tanah adat, tentu harus dicari solusi bersama melalui musyawarah. Ada beberapa opsi yang bisa dibahas, termasuk kemungkinan relokasi atau alternatif lokasi lain,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa pembangunan gerai KDMP untuk sementara waktu dihentikan sambil menunggu hasil musyawarah.
“Untuk sementara kegiatan pembangunan kita hentikan dulu sampai ada keputusan bersama. Kita akan menunggu hasil musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah,” tegasnya.
Musyawarah tersebut direncanakan akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat desa, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam waktu dekat.
Dandim juga menekankan bahwa hasil musyawarah nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut.
“Apabila nanti hasilnya menyatakan itu memang tanah adat, maka pembangunan akan benar-benar dihentikan. Namun jika bukan tanah adat, tentu pembangunan akan dilanjutkan sesuai aturan,” katanya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Taba Dipoa, Taba Kauk, dan Desa Garut, untuk tetap menjaga keamanan. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.









