“Mereka berdua juga terdaftar di Kedutaan dan harus di lindungi,” katanya.
Dengan adanya 2 WNA tersebut, sebut Zulfan pihaknya tetap melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh.
Hal ini guna mengantisipasi adanya gangguan dari keberadaan WNA. Lanjut Zulfan, pengawasan juga dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Kita pantau aktivitas WNA, apa saja yang dilakukan. Jika ditemukan akvitas mencurigakan, dan terbukti maka WNA yang bersangkutan bisa dideportasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Zulfan juga mengimbau kepada masyarakat ikut mengawasi keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Partisipasi aktif masyarakat yang ikut mengawasi juga menjadi bagian penting guna menjaga Kabupaten Rejang Lebong tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat ikut aktif dalam melakukan pengawasan orang asing,” ungkapnya.
Koordinasi dengan Aparat Desa dan Kelurahan Terus Ditingkatkan
Zulfan juga menambahkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait seperti aparat desa dan kelurahan terus ditingkatkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









