Tujuannya untuk memastikan semua warga asing yang berada di Rejang Lebong benar-benar terdata dan memiliki tujuan yang jelas.
“Kami minta kepala desa dan lurah agar proaktif, jika ada warga asing yang datang ke wilayahnya segera laporkan ke BKBP atau aparat berwenang lainnya,” ujar Zulfan.
Menurutnya, keterlibatan perangkat desa menjadi sangat penting sebagai garda terdepan.
Hal ini karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Apalagi, tidak semua WNA datang melalui jalur resmi atau langsung terpantau oleh BKBP.
“Apabila ada WNA baru yang belum terdata, itu bisa jadi potensi masalah di kemudian hari. Jadi kami ingin sejak awal sudah ada pelaporan dan pemantauan,” tandasnya. (**)









