RADAR.CO.ID – Pengusutan dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 terus bergulir.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong juga menyita sejumlah aset berharga milik kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, Kejari mengamankan sertifikat rumah, uang tunai, hingga kendaraan roda dua dari kedua rumag tersangka.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka baik DP maupun RI. Penyidik berhasil menemukan beberapa barang yang dijadikan barang bukti,” sampai Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao MH didampingi Kasi Intelijen, Hendra Mubarok SH, Kamis 4 September 2025.
Menurut Kasi Pidsus, penyitaan aset ini dilakukan guna dijadikan sebagai jaminan untuk menutupi kerugian negara.
“Penyitaan ini jadi langkah awal kami untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Jika nilai aset yang kami sita lebih besar dari kerugian negara, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya