Pria di Rejang Lebong Jalani Hukuman Cambuk Usai Bawa Kabur Mantan yang Telah Bersuami

- Pewarta

Sabtu, 13 September 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Seorang pria di Rejang Lebong, MH (45) harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur.

Ini setelah MH nekat membawa kabur mantan kekasihnya berinisia SS (39) yang diketahui telah bersuami.

Atas perbuatannya itu, MH dijatuhi sanksi adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Balai Desa Kampung Delima.

Baca Juga :  PSSI Pecat Sty dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

Dimana prosesi hukuman cambuk 100 kali tersebut dipimpin Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong dan disaksikan langsung warga sekitar.

“Hukuman ini sebagai bentuk pembersihan diri pelaku. Selain cambuk, pelaku MH juga diwajibkan membayar denda senilai Rp20 juta kepada korban,” ungkap Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir.

Menurutnya, MH menjalani hukuman cambuk bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan warga desa.

Baca Juga :  Ruko 2 Pintu Milik Tsk Korupsi RSUD Rejang Lebong Disita, Jaksa Pasang Plang di Lokasi

Selain itu, MH juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Dari pengakuannya juga, jika justru SS yang mengajak tinggal bersama di Jambi hampir dua bulan.

Sementara itu, SM yang merupakan suami dari SS akhirnya memilih merelakan istrinya. Dimana SM menempuh jalur adat sebagai restorative justice (RJ) ketimbang membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Berita Terkait

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026
Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres 34/2025, Ini Rinciannya
Eks Anggota DPR RI Ikut Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya, Siapa Dia?
Ini Kasus Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Hingga Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya
Polsek Selupu Rejang Tangkap Mertua dan Menantu, Kompak Bobol Bengkel di Rejang Lebong

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:50 WIB

Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH

Senin, 5 Januari 2026 - 06:01 WIB

Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:30 WIB

Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:50 WIB

Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres 34/2025, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

44 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan II di Rejang Lebong

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:39 WIB

TRAVEL DAN WISATA

Dewan Dorong Peningkatan PAD Wisata Ditengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 7 Feb 2026 - 05:00 WIB

REJANG LEBONG

Polres Rejang Lebong Kerahkan 300 Personel Bersihkan Fasilitas Umum

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:28 WIB

REJANG LEBONG

Pemkab Rejang Lebong Kembali Gelar Mutasi, Siapa Saja Dilantik?

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:08 WIB