Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

- Pewarta

Senin, 5 Januari 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan kesiapan menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (KUHP) yang akan berlaku mulai 2026.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai tempat pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.

Implementasi KUHP Baru Dorong Alternatif Hukuman Non-Penjara

Baca Juga :  Siapa Timur Kapadze? Namanya Masuk Radar PSSI untuk Latih Timnas Indonesia

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial menjadi bagian penting dalam KUHP baru.

Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kebijakan ini diarahkan sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

 

Ratusan Lokasi Kerja Sosial Disiapkan di Seluruh Indonesia

Baca Juga :  Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan melalui koordinasi Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta mitra terkait.

Lokasi tersebut mencakup fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

 

94 Griya Abhipraya dan Ribuan Mitra Dilibatkan

Berita Terkait

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur
Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!
Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak
HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma
Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026
Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres 34/2025, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:22 WIB

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:55 WIB

Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:49 WIB

Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak

Senin, 9 Februari 2026 - 08:53 WIB

HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

Jangan Lewatkan! Pasar Murah May Day 2026 di GOR Curup Digelar Besok

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:56 WIB

REJANG LEBONG

Musdalub DPD PAN Rejang Lebong Tetapkan Hendri Jadi Ketua 

Senin, 27 Apr 2026 - 18:08 WIB

REJANG LEBONG

DPD Nasdem Rejang Lebong Perkuat Akar Rumput, Lantik Pengurus Ranting

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:51 WIB