RADAR.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan kesiapan menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (KUHP) yang akan berlaku mulai 2026.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai tempat pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.
Implementasi KUHP Baru Dorong Alternatif Hukuman Non-Penjara
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial menjadi bagian penting dalam KUHP baru.
Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kebijakan ini diarahkan sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Ratusan Lokasi Kerja Sosial Disiapkan di Seluruh Indonesia
Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan melalui koordinasi Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta mitra terkait.
Lokasi tersebut mencakup fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
94 Griya Abhipraya dan Ribuan Mitra Dilibatkan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









