RADAR.CO.ID – Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia dan disalurkan langsung ke pemerintah desa di seluruh Indonesia.
Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, menekan angka kemiskinan, dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Penggunaan Dana Desa mencakup berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur desa, termasuk jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga mendukung ekonomi lokal.
BACA JUGA :
Cara Memilih Pupuk yang Tepat, Agar Pertumbuhan dan Pembuahan Tanaman Maksimal
Selain itu, dana ini juga diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat, misalnya pelatihan keterampilan, bantuan bagi usaha kecil, dan kegiatan lain yang meningkatkan kualitas hidup warga desa.
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan setiap desa diharapkan menyusun rencana penggunaan dana.
Ini berdasarkan hasil musyawarah desa agar program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
BACA JUGA :
Ini yang Sebetulnya Dibutuhkan Masyarakat Saat Debat Paslon
Berikut ini adalah rincian Dana Desa per desa untuk Tahun Anggaran 2025:
Dengan adanya penetapan UU Nomor 62 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa poin yang perlu disampaikan:
Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 telah ditetapkan sebesar Rp71 triliun, yang terdiri dari Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Rincian Dana Desa bagi setiap desa akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk melihat rincian dana desa per desa tahun 2025 :