RADAR.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025, Kamis (2/10).
Kegiatan digelar secara virtual dan diikuti langsung Kalapas Curup, David Rosehan, bersama jajaran pejabat struktural Lapas.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja pemasyarakatan.
Selain itu, kegiatan juga memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Sosialisasi diselenggarakan seiring ditetapkannya Pedoman Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur tata cara, mekanisme, serta strategi pengendalian gratifikasi di seluruh lingkungan kerja pemasyarakatan.
Dengan sosialisasi ini, pegawai Lapas Curup diharapkan menginternalisasi nilai antigratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan.
Kalapas Curup, David Rosehan, menegaskan pentingnya integritas seluruh pegawai dalam menciptakan lingkungan kerja akuntabel dan berintegritas tinggi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









