Tanpa Paklaring, Pekerja Tetap Bisa Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Resign

RADAR.CO.ID – Saldo BPJS Ketenagakerjaan saat memutuskan resign dari perusahaan ternyata bisa dicairkan meski tanpa ada paklaring atau keterangan bekerja. Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi pekerja, mengingat beberapa perusahaan terkadang tidak memberikan paklaring bagi karyawan yang memutuskan resign.
Paklaring diketahui saat ini tidak lagi mennadi syarat wajib yang harus disertakan Ketika karyawan yang memutuskan resign dari perusahaan. Hal ini sebagaimana disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
Namun meskipun demikian, peserta tetap harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mencairkan Saldo BPJS Ketenakerjaan. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan peserta :
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP atau identitas lain yang sah
3. NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian)
Tidak hanya itu, alasan lain bagi peserta agar dapat mencairkan JHT seperti cacat total tetap. Kemudian meninggalkan Indonesia secara permanen, atau klaim Sebagian saldo juga memiliki beberapa dokumen tambahan. Misal cacat total tetap, dalam hal inipeserta membutuhkan surat keterangan dokter dan kartu keluarga.
BACA JUGA :
Begini Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2025 Melalui Online
Ini Cara Terbaru Pengajuan KUR BRI Tahun 2025 Agar Cepat Cair
Selanjutnya jika meninggalkan wilayah NKRI, dokumen seperti paspor, KITAS, dan surat pernyataan bermaterai juga perlu disiapkan. Sementara Klaim sebagian (10% atau 30%) memerlukan dokumen tambahan. Diantaranya surat keterangan aktif bekerja atau berhenti bekerja, serta dokumen perbankan.
Lalu bisakah mencairkan JHT secara online tanpa harus datang ke kantor ?

Guna mempermudah proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan 2 opsi pencairan yang bisa dilakukan secara online. Baik melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan portal Lapak Asik.
1. Melalui Aplikasi JMO
Menggunakan aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta yang saldonya di Bawah Rp 10 Juta. Langkah-langkahnya sebagai berikut :
• Download aplikasi JMO di PlayStore atau App Store, lalu login atau buat akun.
• Kemudian klik menu ‘Jaminan Hari Tua’ dan klik ‘Klaim JHT’
• Pastikan semua syarat terpenuhi, kemudian pilih alasan pengajuan klaim.
• Selanjutnya Isi data diri, unggah foto guna verifikasi biometrik, dan masukkan informasi bank.
• Konfirmasi data dan tunggu proses pengajuan selesai, sedangkan ;
2. Melalui Portal Lapak Asik (Saldo di Atas Rp 10 Juta)
Berikut langkah-langkahnya:
• Akses website Lapak Asik dengan alamat portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Lengkapi dan isi data diri, unggah dokumen persyaratan, dan foto dengan format yang diminta.
• Periksa data, simpan, lalu cek email untuk jadwal wawancara daring.
• Ikuti sesi wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
• Setelah wawancara, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Demikianlah informasi tentang pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring. Jika mengalami kendala saat menggunakan aplikasi secara daring. Ada baiknya peserta bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. (**)