RADAR.CO.ID – Lapas Kelad IIA Curup menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) membahas usulan program integrasi atau pembebasan bersyarat bagi 10 narapidana, Sabtu (18/10).
Program tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Di sisi lain, Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam menilai kelayakan WBP untuk mendapatkan hak integrasi setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Iskandar Muda, serta dihadiri pejabat struktural Lapas Curup.
Dalam proses sidang, setiap WBP yang diusulkan dievaluasi dari berbagai aspek.
Mulai dari perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap aturan, hingga hasil pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah dijalani.

Komitmen Memberikan Hak Integritasi Kepada yang Layak
Dalam hal ini, Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengapresiasi kinerja seluruh tim dalam menjalankan proses penilaian tersebut.
Tidak hanya itu, pemberian hak integrasi merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjunjung asas pembinaan yang adil dan transparan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









