RADAR.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026.
Besaran biaya tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
Untuk diketahui, dokumen tersebut ditandatangani pada 13 November 2025.
Di sisi lain, Keppres itu menetapkan bahwa BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi bersumber dari Bipih yang dibayarkan jemaah serta nilai manfaat yang dikelola pemerintah.
Kemudian, Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup selama menjalani ibadah.
Nilai Manfaat Haji 2026
Sementara itu, Pemerintah juga merilis besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Berikut rinciannya:
- Jemaah haji reguler: Rp 6,69 triliun
- Jemaah haji khusus: Rp 7,2 miliar
Di sisi lain, nilai manfaat ini mendukung berbagai komponen pelayanan selama di Arab Saudi.
Rincian Bipih Haji 2026 Per Embarkasi
Sementara itu, biaya yang harus dibayarkan jemaah haji reguler juga berdasarkan embarkasi masing-masing.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









