RADAR.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) mencatat bahwa saat ini ada 2 warga negara asing (WNA) berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Dikatakan Kepala BKBP Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE, bahwa 2 WNA itu adalah Joshua WNA asal Amerika dan Remco Poortvliet WNA asal Belanda.
“Sejauh ini ada 2 WNA tercatat dan resmi melapor ka Kami (BKBP, red),” ujar Zulfan kepada wartawan.
Disebutkan Zulfan, keduanya memiliki izin tinggal di Kabupaten Rejang Lebong.
Joshua saat ini berada di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Sedangkan Remco Poortvliet tinggal di Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup.
“Untuk Joshua memang cukup lama berada di Rejang Lebong. Joshua merupakan agen wisata. Sementara Remco baru melapor, dan memiliki istri orang Indonesia,” sampainya.
Meskipun keduanya tercatat dan melapor, kata Zulfan keduanya tetap dalam pengawasan dari oleh Tim Gabungan.
Baik dari BKBP, aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait lainnya.
Tidak hanya itu, kedua WNA juga harus dilindungi dan tak boleh ada yang mengganggu keberadaannya.
“Mereka berdua juga terdaftar di Kedutaan dan harus di lindungi,” katanya.
Dengan adanya 2 WNA tersebut, sebut Zulfan pihaknya tetap melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh.
Hal ini guna mengantisipasi adanya gangguan dari keberadaan WNA. Lanjut Zulfan, pengawasan juga dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Kita pantau aktivitas WNA, apa saja yang dilakukan. Jika ditemukan akvitas mencurigakan, dan terbukti maka WNA yang bersangkutan bisa dideportasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Zulfan juga mengimbau kepada masyarakat ikut mengawasi keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Partisipasi aktif masyarakat yang ikut mengawasi juga menjadi bagian penting guna menjaga Kabupaten Rejang Lebong tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat ikut aktif dalam melakukan pengawasan orang asing,” ungkapnya.
Koordinasi dengan Aparat Desa dan Kelurahan Terus Ditingkatkan
Zulfan juga menambahkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait seperti aparat desa dan kelurahan terus ditingkatkan.
Tujuannya untuk memastikan semua warga asing yang berada di Rejang Lebong benar-benar terdata dan memiliki tujuan yang jelas.
“Kami minta kepala desa dan lurah agar proaktif, jika ada warga asing yang datang ke wilayahnya segera laporkan ke BKBP atau aparat berwenang lainnya,” ujar Zulfan.
Menurutnya, keterlibatan perangkat desa menjadi sangat penting sebagai garda terdepan.
Hal ini karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Apalagi, tidak semua WNA datang melalui jalur resmi atau langsung terpantau oleh BKBP.
“Apabila ada WNA baru yang belum terdata, itu bisa jadi potensi masalah di kemudian hari. Jadi kami ingin sejak awal sudah ada pelaporan dan pemantauan,” tandasnya. (**)