Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD 2624 FE ikut diamankan.
“Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan kategori pemakai. Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” sampainya.
Sementara itu, sebut KBO kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Barang bukti dan kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Halaman : 1 2









