Cara Membuat Eco Enzyme dari Sampah Organik: Mudah, Murah, dan Ramah Lingkungan

- Pewarta

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat Eco Enzyme dari Sampah Organik

Cara Membuat Eco Enzyme dari Sampah Organik

RADAR.CO.ID – Eco enzyme adalah cairan serbaguna hasil fermentasi dari sampah organik seperti kulit buah dan sisa sayuran.

Produk ini tidak hanya bermanfaat untuk menyuburkan tanaman, tetapi juga ampuh untuk menghilangkan hama secara alami, serta meningkatkan kualitas dan rasa buah serta sayuran.

Eco enzyme juga bisa dimanfaatkan sebagai pembersih organik ramah lingkungan untuk rumah tangga.

Baca Juga :  Mutasi Kepsek di Rejang Lebong Berlanjut

Pertama kali diperkenalkan oleh Dr. Rosukon Poompanvong, pendiri Asosiasi Pertanian Organik Thailand, bahan organik kini semakin dikenal luas sebagai solusi pengolahan sampah organik yang efektif dan bermanfaat.

Manfaat Eco Enzyme

Eco enzyme memiliki berbagai manfaat penting, terutama dalam bidang pertanian dan lingkungan yaitu untuk menyuburkan tanah dan tanaman

Baca Juga :  Polres Rejang Lebong Tangkap 2 Begal Bersenjata Tajam di Curup Utara

Kemudian untuk menghilangkan hama secara alami, meningkatkan kualitas dan rasa hasil panen

Selanjutnya untuk mengubah amonia menjadi nitrat yang berguna bagi tanaman dan mengubah karbon dioksida menjadi karbonat untuk meningkatkan kualitas tanah

Alat dan Bahan untuk Pembuatan

Untuk membuat cairan ini, dibutuhkan bahan-bahan sederhana yang mudah didapat. Gunakan perbandingan 1:3:10 (gula:sampah organik:air)

Berita Terkait

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Kalapas Curup Ikuti Rakor UPT Pemasyarakatan se-Bengkulu, Bahas Panen Raya!
Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026
Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres 34/2025, Ini Rinciannya
Eks Anggota DPR RI Ikut Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya, Siapa Dia?
Ini Kasus Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Hingga Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:50 WIB

Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:44 WIB

Kalapas Curup Ikuti Rakor UPT Pemasyarakatan se-Bengkulu, Bahas Panen Raya!

Senin, 5 Januari 2026 - 06:01 WIB

Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:30 WIB

Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

Polres Rejang Lebong Kerahkan 300 Personel Bersihkan Fasilitas Umum

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:28 WIB

REJANG LEBONG

Pemkab Rejang Lebong Kembali Gelar Mutasi, Siapa Saja Dilantik?

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:08 WIB