RADAR.CO.ID – Babak baru kasus dugaan korupsi makan minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022 dan 2023 kembali mencuat.
Pasalnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menyeret RV, Mantan Direktur RSUD sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tak hanya ditetapkan, Mantan Direktur RSUD itu juga langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini kita menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi makan dan minum RSUD Rejang Lebong. Dimana RV ini sebelumnya berstatus sebagai saksi yang kemudian kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH MH didampingi Kasi Intelijen Hendra Mubarok, SH dalam konferensi persnya.
Kasi Pidsus juga menyebut jika RV dalam kasus tersebut berperan sebagai Pengguna Anggaran.
Dimana dalam kurun waktu 2022-2023 juga, RV merupakan Direktur RSUD Rejang Lebong.
“Sebelumnya RV ini periksa statusnya sebagai saksi selama 4,5 jam. Ada 18 pertanyaan terkait kerlibatan yang bersangkutan. Hingga akhirnya kami menetapkan RV sebagai tersangka,” sampainya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya