RADAR.CO.ID – Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan langsung ke pemerintah desa di seluruh Indonesia.
Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, menekan angka kemiskinan, dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Penggunaan Dana Desa mencakup berbagai program. Seperti pembangunan infrastruktur desa, termasuk jalan, jembatan.
Kemudian irigasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga mendukung ekonomi lokal.
Selain itu, dana ini juga diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat.
Misalnya pelatihan keterampilan, bantuan bagi usaha kecil, dan kegiatan lain yang meningkatkan kualitas hidup warga desa.
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ini berdasarkan hasil musyawarah desa agar program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Berikut ini adalah rincian Dana Desa per desa untuk Tahun Anggaran 2025:
Dengan adanya penetapan UU Nomor 62 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









