Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum Terkait Pemberlakuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum.
Hal ini terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong beserta jajaran, Kapolres Rejang Lebong, Kalapas Curup, serta para advokat.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Zoom Meeting.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan substansi hukum pidana nasional.
Ini sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi agar selaras dengan ketentuan hukum yang baru..
Halaman : 1 2 Selanjutnya









