RADAR.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat 13 September 2025.
Sidang ini menjadi forum penting dalam menentukan usulan integrasi serta penetapan warga binaan yang akan diberi kepercayaan sebagai tamping.
Dalam agenda tersebut, sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Selain itu, ada 7 WBP yang masuk daftar usulan untuk menjadi tamping. Yaitu warga binaan yang diberi tanggung jawab membantu kebersihan dan sejumlah kegiatan internal lapas.
Sidang dipimpin langsung pejabat struktural Lapas Curup dan diikuti seluruh anggota TPP.
Setiap usulan dibahas secara rinci dengan menilai kelengkapan administrasi, masa pidana, perilaku harian, serta hasil evaluasi pembinaan.

Pihak Lapas menegaskan, proses sidang TPP merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemasyarakatan.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan setiap usulan diputuskan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kalapas Curup, David Rosehan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









