RADAR.CO.ID – Tradisi lisan khas Rejang Lebong ini, Nyambei, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTB) oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2025, masuk dalam kategori sastra lisan.
Penetapan ini menegaskan Rejang Lebong sebagai daerah yang kaya akan kearifan lokal.
Tradisi Nyambei menjadi simbol identitas sekaligus sarat nilai kebersamaan, musyawarah, dan sopan santun dalam bertutur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, M.Pd, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan nasional ini.
“Tradisi Nyambei adalah salah satu identitas budaya masyarakat Rejang. Kita bersyukur, kini telah diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujar Zakaria.
Rejang Lebong Tuan Rumah Revitalisasi Tradisi Lisan Bengkulu
Selain penetapan Nyambei sebagai Warisan Budaya Takbenda, Rejang Lebong ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan Revitalisasi Tradisi Lisan Tingkat Provinsi Bengkulu 2025.
Acara ini diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu selama dua hari, Jumat 31 Oktober dan Sabtu 1 November.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

