RADAR.CO.ID – Ruko 2 pintu milik salah satu tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum RSUD Rejang Lebong disita.
Bahkan, Rabu 1 Oktober 2025 Tim Kejari Rejang Lebong dipimpin langsung Kasi Intel Hendra Mubarok SH dan Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH memasang plang di lokasi.
Pemasangan plang tanda penyitaan itu dilaksanakan di depan Ruko milik tersangka RI di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup.
Kasi Pidsus Hironimus didampingi Kasi Intel, Hendra mengungkapkan kegiatan penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu Nomor 79/PENPID.SUS-TPK-SITA/2025.
Aset tanah beserta bangunan diatasnya berupa ruko 2 pintu ini luasnya mencapai 377 meter persegi.
“Penyitaan ini merupakan upaya paksa untuk mengembalikan kerugian negara. Karena tersangka RI sejak awal belum mengembalikan kerugian negara,” tegas Hironimus.
Lanjut Kasi Pidsus, proses penyitaan aset milik tersangka korupsi sempat terhambat karena istri tersangka menolak menandatangani berita acara.
“Pemilik ruko menolak tanda tangan, akhirnya kami minta tanda tangan surat penolakan dengan saksi lurah setempat,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









